Lulusan Program Magister (S2) Ilmu Falak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang adalah tenaga ahli yang memiliki kompetensi mendalam dalam melakukan kajian ilmiah mengenai fenomena langit, perhitungan astronomis, serta penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan dan sosial. Mereka dibekali kemampuan analitis yang kuat untuk mengkaji posisi benda-benda langit, menentukan waktu-waktu ibadah, mengolah data astronomi modern, serta mengembangkan instrumen observasi dan model perhitungan falak kontemporer.
Secara akademik, lulusan S2 Ilmu Falak menguasai teori-teori astronomi klasik dan modern, termasuk mekanika langit, astrometri, kosmologi dasar, dan komputasi astronomis. Mereka mampu merancang penelitian yang berbasis data observasi maupun simulasi, serta mengintegrasikan metode tradisional dengan teknologi digital seperti perangkat lunak astronomi, citra langit, dan data satelit.
Dalam ranah praktis, lulusan S2 Ilmu Falak mampu memberikan konsultasi profesional terkait penentuan arah kiblat, waktu salat, kalender hijriah, gerhana, hilal, serta fenomena astronomi lainnya. Mereka juga siap berperan dalam lembaga pemerintah, lembaga keagamaan, pusat observatorium, pendidikan tinggi, maupun industri yang membutuhkan keahlian astronomi presisi.
Selain kompetensi teknis, lulusan juga memiliki etika keilmuan, kemampuan komunikasi ilmiah, serta pemahaman interdisipliner yang memungkinkan mereka menjembatani kajian sains, teknologi, dan keagamaan. Dengan kemampuan tersebut, lulusan S2 Ilmu Falak siap menjadi peneliti, pendidik, konsultan falak, atau pengembang sistem informasi astronomi yang berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan, pelayanan publik, dan penguatan tradisi intelektual keislaman.
|
Kode Profil Lulusan |
Deskripsi Profil Lulusan |
Profesi |
|
PL01 |
Akademisi yang memiliki keahlian dalam riset di bidang Ilmu Falak dan berperan dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. |
Akademisi |
|
PL02 |
Peneliti yang memiliki keahlian dalam riset di bidang Ilmu Falak dan berperan dalam pengembangan keilmuan untuk kepentingan agama dan masyarakat. |
Peneliti |
|
PL03 |
Konsultan yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, pengabdian, dan sebagainya); penasihat bidang Ilmu Falak atau bidang-bidang terkait. |
Konsultan |