S2 Ilmu Falak

Profile S2 Ilmu Falak

Mengenal

S2 ILMU FALAK

Ilmu Falak merupakan disiplin keilmuan yang mengkaji dinamika benda-benda langit melalui pendekatan astronomi, matematika, dan metodologi ilmiah untuk menjawab kebutuhan syariat dan peradaban. Dari penentuan waktu salat, arah kiblat, serta awal bulan hijriah hingga analisis fenomena gerhana dan sistem kalender, Ilmu Falak memadukan presisi sains dengan otoritas keagamaan secara terukur dan akademis.

Perkembangannya di era modern menunjukkan transformasi signifikan. Ilmu Falak tidak lagi terbatas pada praktik hisab dan rukyat tradisional, tetapi terintegrasi dengan teknologi observasi, pemodelan astronomi, serta riset berbasis data yang menuntut ketelitian metodologis dan ketajaman analitis. Pendekatan ini memperkuat posisinya sebagai bidang studi yang relevan dan adaptif terhadap dinamika keilmuan global.

Program Magister Ilmu Falak di UIN Walisongo Semarang dirancang untuk melahirkan akademisi dan praktisi yang kompeten, kritis, dan berintegritas. Berbasis riset dan penguatan metodologi, program ini membangun kapasitas keilmuan yang tidak hanya memahami pergerakan langit secara teoritis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan bagi masyarakat dan pengembangan kebijakan berbasis sains.

Landasan Filosofis

perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan Kualitas Pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014). Melalui Mata Kuliah yang diajarkan, Prodi S2 Ilmu Falak mengkaji bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari untuk membekali mahasiswa mampu memaknai hakikat hidup dan memiliki kemampuan yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di sosial. (Zais, 1976).

Karakter filsafat keilmuan unity of sciences menjadi penciri yang kuat bagi pengembangan kurikulum di UIN Walisongo. Konsep ini mencerminkan untuk mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu agar dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap fenomena kompleks dalam sosial dan kehidupan sehari-hari. Konsep kesatuan ilmu berusaha mengintegrasikan aspek-aspek agama, budaya, dan ilmu pengetahuan modern sehingga memberikan pemahaman yang lebih holistic tentang ilmu. Dengan memadukan berbagai disiplin ilmu, UIN Walisongo membantu mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan lintas disiplin yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang pekerjaan dan kontribusi positif dalam masyarakat. Dengan demikian, paradigma kesatuan ilmu di UIN Walisongo memainkan peran kunci dalam membentuk generasi intelektual yang komprehensif dan berdaya saing. Dengan mengedepankan paradigma Unity of Sciences, mahasiswa diharapkan mampu tidak hanya sekedar cakap dalam bidang Astronomi, namun juga mampu meningkatkan ketaqwaan kepada Allah setelah mempelajari keilmuan yang ditekuni.

Agama merupakan fondasi berharga dalam membetuk etika, moral, dan nilai-nilai yang relevan dalam dunia modern, sekaligus menjadi muara dan tujuan dari ilmu pengetahuan. Prinsip utama paradigma kesatuan ilmu di UIN Walisongo adalah integrasi antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum, prinsip ingkusivitas, prinsip kolaborasi, dan prinsip melayani.

Landasan Sosiologis

Kurikulum yang dikembangkan di Prodi S2 Ilmu Falak memberikan landasan sebagai perangkat yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pembelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sebagai pembelajar (Ornstein & Hunkins, 2014, p. 128). Kurikulum yang dikembangkan di Prodi S2 Ilmu Falak diharapkan mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya di bawah terpaan pengaruh globalisasi yang terus mengikis eksistensi kebudayaan sosial. Kurikulum ini juga memberikan bekal kepada mahasiswa untuk memahami dampak globalisasi terhadap praktik kebudayaan serta keyakinan seseorang sehingga melemahkan harkat dan martabat manusia.  Dengan desain kurikulum ini, mahasiswa diharapkan mampu menguasai minimal tiga kompetensi yaitu, minimisasi budaya (cultural minimization, yaitu kemampuan adaptasi diri dan menyesuaikan dengan standar, dalam kondisi bekerja pada tataran internasional) adaptasi budaya (cultural adaptation), serta integrasi budaya (cultural integration) berdasarkan pada core keilmuan yang dimiliki.

Landasan Psikologis

Pendidikan sangat berkaitan dengan pembentukan perilaku dan karakter manusia. Proses pendidikan adalah proses interaksi antara mahasiswa dengan lingkungannya, baik lingkungan yang bersifat fisik maupun lingkungan sosial. Pendidikan adalah proses untuk internalisasi dan pembentukan perilaku manusia menuju kedewasaan, baik dewasa dari segi fisik, mental, emosional, moral, intelektual, maupun sosial.

Pertimbangan psikologi sangat dibutuhkan dalam pengembangan kurikulum, yaitu untuk memilih dan menentukan substansi mata kuliah agar kedalaman materi sesuai dengan perkembangan kognitif, moral, afektif mahasiswa. Hal ini diperlukan agar mahasiwa tidak menjadi korban ketidakmampuan dalam memahami ilmu, karena adanya perbedaan kemampuan masing-masing peserta didik, kepribadian, model dan sikap.

Profil lulusan di Prodi S2 Ilmu Falak adalah menjadi Akademisi, Peneliti dan Konsultan. Secara psikologis, dibutuhkan moralitas dan mentalitas yang kuat, karena berhadapan dengan berbagai persoalan-persoalan sosial yang membutuhkan penyelesaian. Pengembangan kurikulum diarahkan pada penguatan psikologi mahasiswa untuk mampu menjadi sebagaimana profil lulusan yang diharapkan. Konstruksi mata kuliah dan capaian pembelajaran diarahkan pada pembentukan karakter moral yang kuat untuk menjadi sosok yang menjadi garda terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Landasan Historis

Fakta bahwa Ilmu falak menjadi bagian dari kekayaan ilmu astronomi di dunia seakan tak terbantahkan. Ahli falak yang secara langsung juga menguasai ilmu astronomi hadir dan menyebar di seluruh pelosok wilayah tanah. Mereka hadir dan meninggalkan karya monumental dalam bidang ilmu falak atau astronomi Islam. Sekadar menyebut beberapa tokoh yang berperan pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 eksis nama-nama seperti Abdurrahman bin Ahmad al-Misri, Ahmad Dahlan as- Simarani, Habib Usman bin Abdillah bin’aqil bin Yahya, Muhammad Mansur bin Abdul Hamid Dumairi al-Batawi, Tahir Djalaluddin, dan Djamil Djambek. Kemudian di lanjutkan beberapa tokoh lain di era pertengahan abad ke-20 hingga awal abad ke-21, sebut saja nama-nama seperti Syekh Muhammad Mukhtar bin Atarid al-Bagori, Muhammad Maksum bin Ali al- Maskumbangi al-Jawi, Zubair Umar al-Jailani, KRT. Wardan Diponingrat, Turoihan Ajhuri Asy-Syarofi, dan lainnya.

Ilmu falak yang hadir dan berkembang di Indonesia merupakan adopsi

dan kelanjutan dari perkembangan ilmu falak yang ada di dunia arab. Menurut catatan Sejarah, ilmu falak pada masa awal peradaban Islam dikenal dengan beberapa istilah, seperti ‘ilmu al-hisab, ‘ilmu al-falak, ‘ilmu an-nujum, dan semacamnya. Pada masa itu lahir tokoh dan ahli dalam bidang ilmu falak dan astronomi Islam, seperti Al-Khawarizmi, Abu Ma’syar al-Falaky, Jabir al-Battani, Abu ar-Raihan al-Biruni, Abu al-Abbas Ahmad bin Muhammad bin Katsir al- Farghani, Nashir ad-Din ath-Thusi, Muhamad Turgay Ulugh Bek, dan lainnya. Mereka merupakan tokoh-tokoh yang mampu mengkombinasikan pesan ilmiah dalam Alquran dan Sunnah nabi dengan peradaban keilmuan dari Yunani, Mesir, dan India. Nama Abdurrahman bin Ahmad al-Misri lah yang mengenalkan data dan keilmuan astronomis dari Mesir untuk dikenalkan kepada ulama di Indonesia.

Berdasar pada realitas historis di atas, UIN Walisongo Semarang pada tahun 2007 (saat itu masih IAIN Walisongo Semarang) membuka Konsentrasi Ilmu Falak di bawah Program Studi Ahwal as-Syakhshiyah (Hukum keluarga Islam) untuk turut serta menjaga dan mengembangkan ilmu falak di Indonesia. Kemudian di tahun 2012 ilmu falak resmi menjadi program studi yang berdiri sendiri sebagaimana tercantum dalam K Dirjen Pendis No. 2870 Tahun 2012, tertanggal 28 Desember 2012.

Melihat tingginya animo Masyarakat akan perkembangan Ilmu Falak, maka pada tahun 2013, Prodi Magister Ilmu Falak resmi berdiri berdasarkan SK Drijen Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/182/2010 tentang Izin Pembukaan Program Studi Strata Dua (S.2) Ilmu Falak pada Institut Agama Islam Negeri Walisongo. Berdasarkan SK tersebut, Prodi S2 Ilmu Falak resmi berdiri di Program Pascasarjana IAIN Walisongo. Seiring dengan perkembangan IAIN Walisongo menjadi UIN Walisongo, yang salah satu perubahannya adalah pemindahan Prodi monodisiplin ke Fakultas-Fakultas di lingkungan UIN Walisongo, maka pada tahun 2016, Program Studi S2 Ilmu Falak resmi berpindah pengelolaan administrasinya dari Pascasarjana ke Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Dalam hal praktis kurikulum, dari sisi historis Kurikulum yang digunakan oleh Program Studi Ilmu Falak UIN Walisongo telah mengalami beberapa perubahan, di antaranya: pertama, Pada tahun 2012-2015 berbasis kompetensi yang berbasis pada proses belajar yang berorientasi Teacher Centered Learning (TCL). Pada kurikulum berbasis kompetensi ini diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk ociala, ketetapan, dan keberhasilan dengan tanggungjawab.

Kedua, pada tahun 2015-2020 kurikulum yang dikembangkan di UIN Walisongo adalah kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang menggunakan parameter berupa empat capaian Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum dan Keterampilan Khusus. Proses belajar mengajarnya pada kurikulum KKNI ini berbasis pada Student Centered Learning (SCL).

Ketiga, Pada tahun 2020 hingga sekarang kurikulum yang di dikembangkan adalah kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang berbasis pada lulusan yang harus memiliki kemampuan tentang pengetahuan yang dikuasai, kemampuan kerja, kemampuan manajerial serta sikap dan tata nilai.

Dan keempat, tahun 2024 dipersiapkan penggunaan kurikulum OBE (Outcome Based Education) dengan tetap mengecu pada empat kriteria kemampuan sebagaimana KKNI, disamping kurikulum berbasis MBKM yang akan ditetapkan pada kurikulum 2024.

Landasan Yuridis

Landasan hukum yang digunakan oleh program Studi S2 Ilmu Falak dalam melaksanakan pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
  7. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.